DOMAIN KEBIJAKAN SPBE
Kebijakan Internal Audit TIK
Deskripsi Indikator | : | a. Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) merupakan proses yang sistematis untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif terhadap aset TIK dengan tujuan untuk menetapkan tingkat kesesuaian antara teknologi informasi dan komunikasi dengan kriteria dan/ atau standar yang telah ditetapkan. b. Kebijakan sudah mengatur arah pelaksanaan Audit TIK pada IPPD secara menyeluruh dan terpadu c. Kebijakan sudah dilakukan reviu/telaah terhadap perubahan kebutuhan teknologi dan lingkungan serta inisiatif kebijakan dalam peningkatan/optimalisasi audit TIK IPPD dengan menghasilkan rekomendasi tindak lanjut d. Kebijakan sudah mengatur muatan internal audit secara lengkap e. Audit TIK terdiri atas Audit Infrastruktur Audit Aplikasi SPBE dan Audit Keamanan SPBE |
Ketentuan Penilaian | : | Penilaian dilakukan terhadap bukti dukung dokumen Kebijakan Audit TIK yang memenuhi kriteria ruang lingkup Referensi Kebijakan Audit TIK dan terdokumentasi secara formal. |
Contoh Bukti Dukung | : | Bukti dukung tingkat kematangan dilampirkan berupa dokumen sesuai huruf b, c, d dan e. Data Pendukung dapat disampaikan lebih dari 1 (satu) jenis dokumen. |