DOMAIN KEBIJAKAN SPBE
Kebijakan Internal Tim Koordinasi SPBE Layanan Instansi Pusat/ Pemerintah Daerah
Deskripsi Indikator | : | a. Tim Koordinasi SPBE IPPD merupakan para pejabat dalam tim yang diberi tugas untuk mengendalikan, mengarahkan, dan mengevaluasi SPBE, termasuk didalamnya melaksanakan perumusan kebijakan dan penerapan SPBE di Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah masing masing. b. Kebijakan sudah mengatur tugas tugas Tim Koordinasi SPBE IPPD yang mendukung pelaksanaannya secara menyeluruh dan terpadu c. Kebijakan sudah mengatur tugas dan fungsi Tim Koordinasi SPBE IPPD secara menyeluruh atau pada semua unit kerja/perangkat daerah d. Kebijakan sudah mengatur arah koordinasi, kerjasama atau integrasi SPBE IPPD dengan Instansi Pusat dan Pemda lainnya secara menyeluruh atau pada semua unit kerja/perangkat daerah e. Kebijakan sudah dilakukan reviu/telaah terhadap perubahan kebutuhan, teknologi, dan lingkungan serta inisiatif kebijakan dalam peningkatan/optimalisasi tugas dan fungsi Tim Koordinasi SPBE IPPD dengan menghasilkan rekomendasi tindak lanjut |
Ketentuan Penilaian | : | Penilaian dilakukan terhadap bukti dukung dokumen Kebijakan Tim Koordinasi SPBE yang memenuhi kriteria ruang lingkup Referensi Kebijakan Tim Koordinasi SPBE dan terdokumentasi secara formal. |
Contoh Bukti Dukung | : | Bukti dukung tingkat kematangan dilampirkan berupa dokumen sesuai huruf b, c, d dan e. Data Pendukung dapat disampaikan lebih dari 1 (satu) jenis dokumen. |