DOMAIN KEBIJAKAN SPBE
Kebijakan Internal Arsitektur SPBE Instansi Pusat/ Pemerintah Daerah
Deskripsi Indikator | : | a. Arsitektur SPBE adalah kerangka dasar yang mendeskripsikan integrasi proses bisnis, data dan informasi, infrastruktur SPBE, aplikasi SPBE, dan keamanan SPBE untuk menghasilkan layanan SPBE yang terintegrasi. b. Kebijakan sudah mengatur keselarasan terhadap referensi arsitektur dan muatan 6 (enam) domain arsitektur SPBE secara menyeluruh di IPPD c. Kebijakan sudah mengatur arah integrasi SPBE IPPD dengan Instansi Pusat dan Pemda lainnya d. Kebijakan sudah dilakukan reviu/telaah terhadap perubahan kebutuhan, teknologi, dan lingkungan serta inisiatif kebijakan dalam peningkatan/optimalisasi arsitektur SPBE IPPD dengan menghasilkan rekomendasi tindak lanjut e. Tujuan dari Kebijakan : 1. Untuk mengatur muatan Arsitektur SPBE agar sesuai dengan Perpres No 95 Tahun 2018 dan Perpres No 132 Tahun 2022 2. Untuk mendelegasikan tugas dalam melaksanakan ketentuan kebijakan internal Arsitektur SPBE kepada unit kerja perangkat daerah 3. Untuk memastikan komitmen unit kerja perangkat daerah dalam melaksanakan ketentuan kebijakan internal Arsitektur SPBE |
Ketentuan Penilaian | : | Penilaian dilakukan terhadap bukti dukung dokumen Kebijakan Arsitektur SPBE yang memenuhi kriteria ruang lingkup Referensi Kebijakan Arsitektur SPBE dan terdokumentasi secara formal. |
Contoh Bukti Dukung | : | Bukti dukung tingkat kematangan dilampirkan berupa dokumen sesuai huruf b, c, d dan yang mencakup ketentuan huruf e. Data Pendukung dapat disampaikan lebih dari 1 (satu) jenis dokumen. |