DOMAIN MANAJEMEN SPBE
Tingkat Kematangan Penerapan Audit Keamanan SPBE.
Deskripsi Indikator | : | a. Audit Keamanan SPBE Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah dilaksanakan berdasarkan standar dan tata cara pelaksanaan Audit Keamanan SPBE. b. Audit Keamanan SPBE terdiri atas: 1. Audit Keamanan Aplikasi; dan 2. Audit Keamanan Infrastruktur. d. Standar/pedoman audit dapat berupa standar internal Instansi Pusat |
Ketentuan Penilaian | : | Penilaian dilakukan terhadap bukti dukung pelaksanaan Audit Keamanan SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah yang memenuhi kriteria ruang lingkup, serta terdokumentasi secara formal |
Contoh Bukti Dukung | : | Bukti dukung tingkat kematangan dilampirkan berupa dokumentasi penerapan Audit Keamanan sesuai huruf a dan b. |